Hari ini tgl 16 Desember 2025 Pemerintah desa Ridan permai mengadakan sosialisasi Masyarakat Desa Sadar hukum,menjadi narasumber Dari Kejaksaan kampar,dan sekretaris kec.bangkinang kota
dan di hadiri oleh beberapa elemen masyarakat seperti RT&RW,BPD,LPM Dan juga Tokoh masyarakat yang berada di lingkup desa ridan permai
Tujuan dilaksanakan nya sosialisasi masyarakat desa sadar hukum adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga desa, sehingga mereka tahu hak dan kewajiban, bisa menyelesaikan masalah secara bijak, mematuhi aturan, mencegah pelanggaran hukum, serta mewujudkan ketertiban, keadilan, dan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan membangun budaya hukum dan tata kelola yang baik.