Pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 bertempat di Gedung Aula serba guna Desa Ridan Permai, Pemerintah Desa Ridan Permai mengadakan Pelataihan dan pembinaan untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota. Tujuan Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan anggota LKD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Adapun yang menjadi Pemateri dalam Kegiatan ini adalah Ibu Minda SH, MH Selaku Camat Bangkinang Kota dan Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh Bapak Rujisman selaku Kabid Keuangan.
LKD berfungsi sebagai agen perubahan yang mendukung program kerja pemerintah dari tingkat pusat hingga desa. LKD juga berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan mensosialisasikan kegiatan pembangunan desa.
Adapun yang termasuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah antara lain:
- Rukun Tetangga (RT)
- Rukun Warga (RW)
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Karang Taruna
- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Selain itu, pemerintah desa dan masyarakat desa juga dapat membentuk LKD lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Misalnya, lembaga adat, lembaga ekonomi kerakyatan, dan sebagainya.
LKD memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemerataan pembangunan di tingkat lokal. LKD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. LKD juga berperan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat, serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa