You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rindan Permai

Desa Rindan Permai

Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Provinsi Riau

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA RIDAN PERMAI KECAMATAN BANGKINANG KOTA, SILAHKAN MEMGHUBUNGI ADMIN UNTUK LAYANAN MANDIRI DESA WA/TLP:082255237235 (AKMALUL FAJAR)

SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM DESA RIDAN PERMAI TAHUN 2024

Operator Ridan Permai 17 Oktober 2024 Dibaca 3 Kali
SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM DESA RIDAN PERMAI TAHUN 2024

Pemerintah Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota mengadakan penyuluhan hukum “Desa Sadar Hukum’ dengan narasumber Ibu Minda SH MH Selaku Camat Bangkinang Kota dan perwakilan dari Kejaksaan Kabupaten Kampar. Adapun peserta dari penyuluhan ini adalah anggota BPD, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat serta seluruh perangkat Desa Ridan Permai. Acara ini di adakan pada hari rabu tanggal 16 oktober 2024 bertempat di Aula gedung serbaguna Desa Ridan Permai.

Adapun tujuan dilakukan penyuluhan hukum ini adalah mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat Desa/Kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.

Penyuluhan/Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.

Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan. Desa/Kelurahan sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan kehidupan dinamika masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam memimpin warganya termasuk menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi.

Kepala Desa/Lurah menjadi juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyalrakat. Upaya yang dilakukan dikenal sebagai non litigasi atau bertugas sebagai paralegal.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image